Seorang siswa kelas XII SMA Negeri 7 Kabupaten Tangerang, Sudirman (17), mengadu ke Komisi Nasional Perlidungan Anak (Komnas Anak), karena tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Nasional pada 15 April nanti.

Sudirman mengatakan, ia telah dikeluarkan dari sekolah pada 6 Maret lalu, karena diketahui telah menikah dengan seorang gadis. Atas dasar itu, sekolah mengeluarkan Sudirman dan tidak mengizinkannya mengikuti UN. "Saya dibilang telah melanggar tata tertib sekolah karena sudah menikah," kata Sudirman di kantor Komnas Anak, Jakarta, Selasa 2 April 2013.

Sebelumnya, kata Sudirman, ia sempat mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) pada awal Maret dan membayar uang iuran sekolah (SPP). Namun, dua hari mmengikuti UAS, pihak sekolah memberikan surat kepada orang tua Sudirman yang menyatakan ia telah dikeluarkan. "Tiba-tiba saya dikeluarkan dan tidak boleh ikut ujian. Uang SPP Rp 500 ribu dikembalikan lagi," ujarnya.

Sudirman mengaku salah karena telah menikah di usia dini, pada Februari lalu. Namun, ia tetap mempertanyakan kenapa ia tidak boleh ikut UN. "Saya mengaku salah menikah di usia sekarang, tapi kenapa saya dikeluarkan dari sekolah dan tidak boleh ikut ujian?"

Padahal, kata Sudirman, di sekolahnya juga ada seorang siswa yang sudah menikah dan memiliki anak, tapi masih bisa bersekolah dan mengikuti UN. "Ada siswa yang juga menikah masih bisa ujian, padahal terbukti dia sudah menikah. Guru-guru ngakunya tidak tahu, padahal saudaranya ada yang jadi guru di sekolah itu, tidak mungkin tidak tahu," kata Sudirman yang tinggal di Kampung Pekong, Desa Saga Kecamatan Balaraja, Tangerang.
sumber

Gimana menurut agan2 sekalian?