Utang Judi Perlu Dibayar Ga Sih?

JUDI....TEETTT!!

Agan dan aganwati pasti pernah mendengar yang namanya judi. Judi main kartu, tarohan bola, dan lain lain. Zaman sekarang, mulai dari anak sekolahan sampai yang udah tua, kemungkinan besar pernah berjudi.

Nah, kalau judi itu pasti ada yang kalah, ada yang menang. Yang kalah ini, sebenarnya harus bayar ga si utang judinya? Atau sebenarnya kalaupun dia tidak membayar utang judinya, si pemenang tidak bisa menggugat pihak yang kalah?

Simak artikel berikut ini gan untuk tau jawabannya:

Pertanyaan:
Quote:Saya mau bertanya, apakah harus utang di dalam judi itu dibayar, sah dalam negara dan agama atau tidak? Terima kasih. Mohon bantuannya.
ALIHASAN


Jawaban:
Quote:Dalam pembahasan di bawah ini, kami akan menjawab pertanyaan Anda dari sudut pandang hukum perdata.

Utang judi dilihat dalam hukum perdata, tidak harus dibayar. Ini karena orang yang memiliki piutang judi, berdasarkan Pasal 1788 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), tidak mempunyai tuntutan hukum. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti anggar, lari cepat, dll. (Pasal 1789 KUHPer).

Pasal 1788 KUHPer dan Pasal 1789 KUHPer

Spoilerfor Pasal 1788 KUHPer:
Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.


Spoilerfor Pasal 1789 KUHPer:
Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti, anggar, lari cepat, dan sebagainya.
Meskipun demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.


J. Satrio ,S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya (hal. 20-22), menjelaskan bahwa perikatan sebagai hubungan hukum mempunyai 2 segi, yaitu:
1. segi aktiva (segi hak-hak), yang berupa tagihan yang dimiliki oleh kreditur dan
2. segi passiva (segi kewajiban), yang berupa utang yang harus dibayar debitur.

Pada segi passivanya, orang membedakan antara schuld dan haftung:
- Schuld adalah kewajiban berprestasinya (utangnya),
- haftung adalah tanggung jawab hukumnya.

Seorang debitur/berutang mempunyai baik schuld maupun haftung, tetapi seorang yang berutang atas dasar perjudian (utang judi) tidak dapat dituntut pelunasan utangnya melalui sarana hukum. Hukum tidak memberikan bantuan kepada kreditur/berpiutang seperti itu. Atau dengan perkataan lain, debitur/berutang tidak mempunyai tanggung jawab yuridis dan karenanya disebut “tidak mempunyai haftung”.

Namun, hal itu tidak berarti bahwa debitur seperti itu tidak mempunyai schuld (kewajiban utk membayar utangnya) . Hal itu menjadi nyata kalau debitur secara suka rela memenuhi kewajibannya. Maka atas apa yang telah si berutang bayar tidak dapatlah dia menuntut kembali atas dasar pembayaran yang tidak terutang (Pasal 1361 KUHPer).

Jadi, tidak ada keharusan untuk orang yg kalah judi membayar utang judinya, dan kreditur (orang yg menang judi) juga tidak dapat menuntut debitur/yg berutang judi di pengadilan untuk membayar utang judinya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Penjawab: Letezia Tobing

Sumber: Apakah Utang Judi Harus Dibayar?


Tuh gan, makanya hati-hati kalau main judi, karena kalau menang judi, si pemenang tidak punya dasar untuk meminta yang kalah berjudi untuk membayar kekalahannya.

Gimana menurut agan-agan? Kalau punya pendapat, silahkan di share di sini.

Spoilerfor disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.


(lsc)

SOURCE: www.kaskus.co.id

0 komeng:

Posting Komentar