Tampilkan postingan dengan label sih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sih. Tampilkan semua postingan

Mengapa Tokek Harganya Mahal, Tau Gak Sih...

Quote:

Spoilerfor :

Leopard Gecko, salah satu jenis tokek India yang unik dalam pameran reptil di Mall Olympic Kota Malang, 20-23 Maret 2013.kompas

Tau gak sih mengapa tokek harganya mahal hewan bulukan itu harganya bisa sampai ratusan juta. Seperto tokek raksasa dari Malaysia tempo hari. Tokek, hewan reptil yang suaranya sering muncul di rumah, kebun, gedung, atau bahkan hutan itu kini harganya makin mahal. Tokek berkaki empat mirip cicak itu lebih sering dijumpai di rumah dan kini makin mudah diperoleh di pasaran untuk berbagai keperluan. Apa yang menjadikan tokek mahal harganya? Hal itu ternyata bukan karena suaranya yang sering bunyi tanpa diduga dan berulang-ulang satu periode, tetapi lebih pada kandungan dari tokek itu sendiri, yang otomatis untuk memanfaatkannya harus disembelih atau dimatikan. Tokek rumah atau cicak besar bernama latin Gekko gecko dikenal di beberapa tempat dengan sebutan berbeda, misalnya tekek atau tokek, (Jawa), tokok (Sunda), dan tokay gecko atau tucktoo (Inggris). Tokek rumah memiliki bintil besar-besar di punggungnya dengan warna berbeda-beda dan hal ini satu di antara pembeda jika dibandingkan dengan cicak kecil.
Spoilerfor :

Warnanya bermacam-macam, dari warna abu-abu kebiruan sampai kecoklatan, dengan bintik-bintik berwarna merah bata sampai jingga. Adapun warna perut tokek abu-abu biru keputihan atau kekuningan dan ekornya juga memiliki enam baris bintil belang-belang. Di bagian jari-jari kakinya terdapat bantalan pengisap sehingga ia bisa lengket di dinding tembok atau pohon.

Tokek menjadi mahal dan dicari orang karena konon bisa menyembuhkan orang yang mengidap HIV atau AIDS. Penyakit mematikan itu menyerang sistem imun tubuh dan belum ada obat medis yang mampu mengatasinya. Oleh sebab itu, ramuan tradisional dari tokek dipercaya sebagai ramuan paling mujarab untuk hal itu. Unik Baca

Bagian lidah tokek dan darahnya dikabarkan mengandung zat yang bisa melawan virus HIV. Tokek yang memiliki khasiat itu adalah tokek berbobot lebih dari 3 ons dan dalam keadaan hidup. Selain lidah, empedu tokek konon juga mujarab untuk pengobatan orang yang mengidap AIDS. Kabar beginilah yang membuat orang harus membelinya dengan harga mahal demi menyelamatkan nyawanya.

Bagian empedu tokek juga mengandung senyawa anti-tumor dan kanker sehingga bisa meningkatkan kekebalan tubuh. Adapun sejak zaman nenek moyang, daging tokek secara keseluruhan bisa menyembuhkan berbagai penyakit gatal. Banyak orang memberikan kesaksian bahwa penyakit kulit gatal-gatal bisa sembuh dengan tokek yang dibakar atau digoreng.

Harga tokek bervariasi tergantung berat badan dan usia tokek itu sendiri. Lokasi khusus penjualan tokek ada di beberapa daerah, seperti Jakarta, Batam, Banjarmasin, Makassar, Pontianak, Surabaya, dan Solo serta kota lainnya. Di Pasar Jatinegara, Jakarta, juga terdapat pasar hewan yang menyediakan berbagai macam satwa, dan langka sekalipun, dengan harga murah. Unik Baca

Harga tokek dengan berat badan kurang dari 1,5 ons masih pada kisaran Rp 200.000. Namun, bila sudah besar, sekitar 2 ons, dan sudah tua, maka harganya bisa mencapai Rp 5 juta. Jika nasib mujur, maka penjual bisa melepas tokek seberat lebih dari 3 ons atau 4 ons dengan harga Rp 100 juta. Harganya akan lebih mahal lagi jika sudah mencapai 1 kilogram dan dibeli langsung dari pembeli Korea, China, atau Malaysia.

Harga tokek bisa lebih dari Rp 200 juta. Tokek raksasa yang pernah ditemukan di pedalaman Kalimantan memiliki berat hingga 64 kilogram dan terjual dengan harga Rp 179 miliar, dibeli oleh pengusaha Korea melalui orang Malaysia. Wah benar-benar harga yang menakjubkan.

source disini

Spoilerfor :

Quote:Minat berburu tokek, mending gak usah, apalagi tokek yg ada di dalam rumah
konon mitosnya kalo klo rumah ada tokeknya, rejeki tuh yg pnya rumah gede.
tapi kalo di tawarin duit jutaan, mikir2 ulang dech
Spoilerfor :
(saran wae )

Quote:Original Posted By alvings08 ?


ternyata pemangsa utama tomcat adalah tokek.


SOURCE: www.kaskus.co.id

Utang Judi Perlu Dibayar Ga Sih?

JUDI....TEETTT!!

Agan dan aganwati pasti pernah mendengar yang namanya judi. Judi main kartu, tarohan bola, dan lain lain. Zaman sekarang, mulai dari anak sekolahan sampai yang udah tua, kemungkinan besar pernah berjudi.

Nah, kalau judi itu pasti ada yang kalah, ada yang menang. Yang kalah ini, sebenarnya harus bayar ga si utang judinya? Atau sebenarnya kalaupun dia tidak membayar utang judinya, si pemenang tidak bisa menggugat pihak yang kalah?

Simak artikel berikut ini gan untuk tau jawabannya:

Pertanyaan:
Quote:Saya mau bertanya, apakah harus utang di dalam judi itu dibayar, sah dalam negara dan agama atau tidak? Terima kasih. Mohon bantuannya.
ALIHASAN


Jawaban:
Quote:Dalam pembahasan di bawah ini, kami akan menjawab pertanyaan Anda dari sudut pandang hukum perdata.

Utang judi dilihat dalam hukum perdata, tidak harus dibayar. Ini karena orang yang memiliki piutang judi, berdasarkan Pasal 1788 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), tidak mempunyai tuntutan hukum. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti anggar, lari cepat, dll. (Pasal 1789 KUHPer).

Pasal 1788 KUHPer dan Pasal 1789 KUHPer

Spoilerfor Pasal 1788 KUHPer:
Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.


Spoilerfor Pasal 1789 KUHPer:
Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti, anggar, lari cepat, dan sebagainya.
Meskipun demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.


J. Satrio ,S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya (hal. 20-22), menjelaskan bahwa perikatan sebagai hubungan hukum mempunyai 2 segi, yaitu:
1. segi aktiva (segi hak-hak), yang berupa tagihan yang dimiliki oleh kreditur dan
2. segi passiva (segi kewajiban), yang berupa utang yang harus dibayar debitur.

Pada segi passivanya, orang membedakan antara schuld dan haftung:
- Schuld adalah kewajiban berprestasinya (utangnya),
- haftung adalah tanggung jawab hukumnya.

Seorang debitur/berutang mempunyai baik schuld maupun haftung, tetapi seorang yang berutang atas dasar perjudian (utang judi) tidak dapat dituntut pelunasan utangnya melalui sarana hukum. Hukum tidak memberikan bantuan kepada kreditur/berpiutang seperti itu. Atau dengan perkataan lain, debitur/berutang tidak mempunyai tanggung jawab yuridis dan karenanya disebut “tidak mempunyai haftung”.

Namun, hal itu tidak berarti bahwa debitur seperti itu tidak mempunyai schuld (kewajiban utk membayar utangnya) . Hal itu menjadi nyata kalau debitur secara suka rela memenuhi kewajibannya. Maka atas apa yang telah si berutang bayar tidak dapatlah dia menuntut kembali atas dasar pembayaran yang tidak terutang (Pasal 1361 KUHPer).

Jadi, tidak ada keharusan untuk orang yg kalah judi membayar utang judinya, dan kreditur (orang yg menang judi) juga tidak dapat menuntut debitur/yg berutang judi di pengadilan untuk membayar utang judinya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Penjawab: Letezia Tobing

Sumber: Apakah Utang Judi Harus Dibayar?


Tuh gan, makanya hati-hati kalau main judi, karena kalau menang judi, si pemenang tidak punya dasar untuk meminta yang kalah berjudi untuk membayar kekalahannya.

Gimana menurut agan-agan? Kalau punya pendapat, silahkan di share di sini.

Spoilerfor disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.


(lsc)

SOURCE: www.kaskus.co.id

Gimana sih Status Anak Hasil "Married By Accident"? Cekidot Gan!

Agan dan aganwati sekalian pasti udah gak asing dengan istilah MBA atau "married by accident".

Nah, hukumonline kebetulan punya pembahasan nih soal MBA dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam.

Quote:
PERTANYAAN:
Bagaimana kedudukan hukum bagi anak hasil married by accident dalam hukum positif dan Hukum Islam di Indonesia?


Quote:Istilah married by accident identik dengan perkimpoian di bawah umur. Hal ini sebagaimana diungkapkan Heru Susetyo, staf pengajar Fakultas Hukum UI, dalam tulisannya Pernikahan di Bawah Umur: Tantangan Legislasi dan Harmonisasi Hukum. Di dalam artikelnya, Heru menulis bahwa hamil terlebih dahulu merupakan salah satu penyebab maraknya perkimpoian di bawah umur.

Berdasarkan hal itu, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan anak hasil married by accident adalah anak yang dihasilkan dari hubungan pria dan wanita yang tidak terikat dalam perkimpoian. Yang mana pria dan wanita tersebut akhirnya menikah secara sah baik secara agama maupun Negara dan anak tersebut lahir dalam perkimpoian sah orangtuanya.

Untuk melihat status hukum anak hasil married by accident tersebut dalam hukum positif Indonesia, kita merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian (“UU Perkimpoian”). Berdasarkan Pasal 42 UU Perkimpoian, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkimpoian yang sah. Oleh karena itu, selama anak tersebut dilahirkan setelah kedua orangtuanya menikah secara sah, maka anak tersebut adalah anak yang sah dari perkimpoian tersebut.

Tetapi, UU Perkimpoian memberikan hak kepada suami untuk menyangkal anak yang dilahirkan oleh isterinya dalam perkimpoian yang sah. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 44 UU Perkimpoian, yaitu si suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bila si suami dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.

Sementara itu, dilihat dari Hukum Islam, ada yang dinamakan dengan kimpoi hamil. Mengenai kimpoi hamil dijelaskan dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yaitu seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikimpoikan dengan pria yang menghamilinya. Perkimpoian dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkimpoian pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkimpoian ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Jika wanita tersebut telah menikah dengan pria yang menghamilinya sebelum anaknya dilahirkan, maka berdasarkan Pasal 99 KHI, anak tersebut adalah anak yang sah. Ini karena anak yang sah adalah:

a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkimpoian yang sah
b. hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.

Hukum Islam juga memberikan hak kepada suami untuk menyangkal anak yang dilahirkan oleh isterinya, sebagaimana terdapat dalam Pasal 101 dan Pasal 102 KHI:

Pasal 101 KHI
“Seorang suami yang mengingkari sahnya anak sedang istri tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li'an.”

Pasal 102 KHI
(1) Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari istrinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkimpoian atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama.

(2) Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu itu tidak dapat diterima.


Jadi, baik dalam hukum positif Indonesia maupun dalam Hukum Islam, selama anak tersebut dilahirkan dalam perkimpoian sah kedua orangtuanya, anak tersebut adalah anak yang sah dari keduanya.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian;

2. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Sumber artikel: Status Hukum Anak Hasil Married by Accident

Penjawab:
Letezia Tobing


Siapa tau agan-aganwati pernah tau kasus serupa, bisa di-share di sini.

Spoilerfor Disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.


(hot)