CEKIDOT, Pasal Pemerkosaan dalam RKUHP
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("RUKHP") emang lagi jadi topik yang hangat nih gan. setelah ada kontroversi pasal santet, dan Hukumonline.com yang membahas soal pasal kumpul kebo, kali ini kita ngebahas pasal yang juga cukup kontroversial, yaitu soal pemerkosaan.
Nah, supaya agan-aganwati lebih uppdate soal pasal pemerkosaan di RKUHP ini, simak yang berikut ya!
Quote:Di dalam RKUHP terdapat beberapa perubahan penting menyangkut tindak pidana perkosaan. Perubahan yang pertama adalah pengaturan pemberlakuan hukuman minimal untuk pelaku perkosaan.
Dalam RKUHP, hukuman minimal untuk pelaku perkosaan adalah tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berlaku sekarang, hanya mengatur hukuman maksimal 12 tahun penjara (Pasal 285, 286, & 287)
Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Alm. Prof. Loebby Loqman, dengan adanya hukuman minimal, hakim tidak mungkin menjatuhkan hukuman kurang dari tiga tahun.
Kemudian, perubahan yang kedua adalah yaitu perluasan pengertian perkosaan menjadi delapan perbuatan, yaitu:
1. Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut.
2. Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, tanpa persetujuan perempuan tersebut.
3. Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan adanya persetujuan dari peremupuan, tapi dengan ancaman dibunuh/dilukai
4. Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, karena ia percaya bahwa laki-laki tersebut adalah suaminya.
5. Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan berusia di bawah 14 tahun, meski ada persetujuan dari perempuan tersebut.
6. Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal perempuan tersebut sedang dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya.
7. Laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus/mulut perempuan
8. Laki-laki memasukkan benda yang bukan merupakan bagian tubuhnya ke dalam vagina/anus perempuan
Pakar hukum pidana Prof. Andi Hamzah berpendapat, RKUHP sudah banyak yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Menurutnya, RKUHP lebih layak jika dirombak keseluruhannya.
Andi Hamzah juga menyatakan, Indonesia perlu mengikuti pola negara-negara maju seperti Belanda, dalam memperbaharui hukumnya. Misalnya, Andi Hamzah menjelaskan, definisi perkosaan di Belanda bukan bersetubuh lagi, tetapi memasukkan bagian tubuh ke tubuh orang lain. Jadi, menurut Andi Hamzah, mencium secara paksa dengan memasukkan lidah ke mulut orang lain dapat disebut sebagai perkosaan.
Lebih lanjut, Alm. Loebby Loqman pernah berpendapat bahwa pasal perkosaan dalam RKUHP mengandung konsep yang baru. Menurutnya, dalam RKUHP delik perkosaan tidak perlu ada kekerasan/ancaman kekerasan.
Delik perkosaan dalam RKUHP, cukup dibuktikan bahwa persetubuhan tidak dikehendaki salah satu pihak. Pembuktian perkosaan jadi lebih sulit sehingga ilmu kedokteran akan memegang peranan kunci dalam proses pembuktian.
Yang tidak kalah penting, adalah kesamaan persepsi aparat penegak hukum atas ketercelaan perkosaan dlm masyarakat. Selama ini, perkosaan hanya dianggap persetubuhan/pelecehan seksual oleh penyidik. Sehingga, jaksa hanya menuntut hukuman rendah. Pada akhirnya, hakim lebih memerhatikan hal yang meringankan dari pelaku, bukan fokus pada penderitaan korban
Pada 2011, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ("Komnas Perempuan"), mencatat kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan yang paling mencuat sepanjang tahun itu. Termasuk dalam lingkup kekerasan seksual adalah pencabulan, perkosaan, percobaan perkosaan, persetubuhan dan pelecehan seksual
Terkait pencabulan, RKUHP mencantumkan hukuman atas percabulan/persetubuhan dengan anak tiri, anak angkat atau anak di bawah pengawasannya. Selain itu, RKUHP juga mencantumkan hukuman atas percabulan/persetubuhan majikan dengan pembant rumah tangga-nya atau atasan dengan bawahannya. Bahkan, Karena maraknya kejahatan kesusilaan di masyarakat, beberapa anggota DPR ingin pelaku perkosaan diganjar dengan hukuman seumur hidup
Referensi:
Draf KUHP Dinilai Sudah Basi
Kekerasan Seksual Kejahatan Paling Mencuat 2011
Pasal Pidana Pemerkosaan Harus Direvisi dalam RUU KUHP
Pemerintah Sedang Matangkan RUU Perkosaan
Rancangan KUHP Nasional Pembunuh dan Pemerkosa Tidak dapat Dipidana Mati
RUU KUHP: Tindak Pidana Perkosaan Gunakan Batas Hukuman Minimal
Proses Hukum Kejahatan Perkosaan, Pencabulan, dan Perzinahan
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
nah, menarik kan perdebatan soal pasal ini gan? kalau agan-aganwati punya pandangan mengenai pasal yang baru aja dibahas, sila di-share di marih gan!!
(hot)
SOURCE: www.kaskus.co.id
0 komeng:
Posting Komentar