Tampilkan postingan dengan label Pemerkosaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerkosaan. Tampilkan semua postingan

10 balas dendam tersadis korban pemerkosaan

maklumin yah gan ane masih nubie nih,,skalian mau share n mau latihan postingan.. semoga bisa di terima thread ane ini oleh agan2 senior lainnya.

semoga ga gan..

Spoilerfor ilustrasi:


Perkosaan telah menjadi momok bagi seluruh wanita di seluruh dunia. Satu per satu kasus terus bermunculan di berbagai negara, seakan kejahatan ini tidak akan pernah berhenti.

Belakangan, kasus ini marak muncul di India. Di negara ini, korban perkosaan berkisar dari usia di atas 20-an hingga bocah lima tahun. Semuanya diperkosa secara sadis, seorang mahasiswi bahkan meninggal, memicu demo besar di seantero India.

Tuntutan hukuman mati bagi para pelaku juga dianggap angan-angan semata. Kebanyakan pelaku di penjara, dan bebas setelah masa tahanannya habis. Kemarahan korban dan keluarganya bisa dipastikan tidak terbendung lagi.

Inilah yang membuat beberapa orang korban akhirnya memilih menegakkan keadilan dengan cara mereka sendiri, seorang di antaranya bahkan membuat alat anti perkosaan yang dipastikan bisa membunuh pelaku.

Berikut adalah 10 daftar balas dendam tersadis pelaku perkosaan yang dikutip dari listverse.com, mulai dari sebelum masehi hingga saat ini:

10. Jackie Clarke
Berdalih mengajak minum kopi, Clarke mengundang pemerkosanya ke rumahnya di kota kecil Tonbridge, Inggris pada 16 Februari 2005. Dia membubuhi obat bius pada kopi pria tersebut dan memerintahkan putranya yang berusia 19 tahun untuk mengikatnya ke kursi.

Saat sadar, Clarke memukuli kaki pria itu dengan tongkat baseball. Sebagai tanda mata, Clarke membuat tato bertuliskan 'rapist' (pemerkosa) di kemaluan pria tersebut. Pria itu berteriak kesakitan. Betapa tidak, tatonya dibuat dengan jarum jahit dan tinta biasa, ditusukkan sembarang ke batang kejantanannya.

Clarke divonis enam tahun penjara atas tindakan tersebut. Tapi dia mengaku puas. "Jika saya melakukannya, ya saya melakukannya," tegasnya di pengadilan.

9. Sonnet Ehlers
Ehlers memang bukan korban perkosaan, namun dia adalah dokter yang simpati pada para korban. Wanita Afrika Selatan ini menciptakan Rape-aXe pada 2006, sebuah alat berupa kondom berduri anti perkosaan.

Seperti kondom biasa, namun benda ini dimasukkan di dalam vagina wanita. Dalam kondom terdapat duri tajam yang mengarah ke dalam. Jika kemaluan pria masuk, maka duri ini seperti gigi yang menancap, tidak bisa dilepas kecuali harus melalui operasi. Sayangnya, benda ini tidak jadi dipasarkan karena mendapat kritikan keras dari publik.

Spoilerfor kondom maut:


8. Chiomara
Chiomara adalah wanita bangsawan masyarakat Galasia (sekarang jadi wilayah Turki) dan istri kepala suku Tektosagi yang hidup pada masa 189 SM. Saat itu Galasia tengah berperang dengan Roma. Sukunya dikalahkan dan Chiomara ditawan oleh centurion Roma.

Menurut sejarah, wanita cantik ini kemudian diperkosa oleh centurion tersebut. Namun dia dibebaskan dengan tebusan. Beberapa orang sukunya datang membawa sepeti emas. Saat centurion itu menghitungnya, Chiomara memerintahkan orang-orang sukunya untuk memenggal kepala pria pemerkosa itu.

Dia lalu membawa kepala itu pulang dan menunjukkannya pada suaminya. "Hanya satu orang pria yang masih hidup setelah tidur dengan saya," katanya kepada suaminya saat itu.

7. Lorena Bobbitt
Lorena Bobbitt diperkosa suaminya, John, karena menolak bercinta di rumahnya di Virginia, Amerika Serikat pada Juni 1993. Pernikahan keduanya saat itu memang sedang kacau. Setelah diperkosa, Lorena ke dapur dan mengambil pisau, lalu memotong kemaluan John yang saat itu sedang teler.

Kemaluan suaminya itu lalu dibawanya ke luar dan dibuang dari jendela mobil. Beruntung, ujung kemaluannya itu ditemukan polisi dan bisa disambung lagi melalui operasi. Lorena dibebaskan pengadilan karena dianggap tidak waras. Sementara John menyambung hidup menjadi bintang porno.

6. Trung Bersaudara
Trung bersaudara - Trung Trac dan Trung Nhi - adalah anak dari tuan tanah di Vietnam pada permulaan abad pertama masehi. Keduanya diperkosa dan suaminya dibunuh oleh komandan pasukan Dinasti Han dari China yang saat itu menjajah Vietnam.

Tidak terima, keduanya lalu menggalang kekuatan yang terdiri dari 80.000 tentara pria dan wanita. Sebanyak 36 jenderal pasukan itu adalah wanita. Mereka berhasil membuat tentara Han kewalahan walau akhirnya dikalahkan. Banyak pasukan Trung yang memilih bunuh diri ketimbang ditawan.

Dalam salah satu kisah, seorang jenderal Trung sedang hamil dan melahirkan di tengah pertempuran. Orok merah itu kemudian digendong di punggungnya sambil terus bertempur.

5. Si Pembakar Pemerkosa.
Antonio Cosme Velasco Soriano, divonis penjara sembilan tahun penjara karena memperkosa bocah 13 tahun. Namun tiga hari setelah vonis dia bebas dan santai minum kopi di sebuah kafe di Spanyol pada tahun 1998.

Ibu korban saat itu melintas. Dengan kurang ajarnya, Soriano menegurnya, "Bagaimana putrimu?"

Tidak banyak omong, ibu yang tidak disebutkan namanya ini lalu mengambil bensin dan membakar Soriano di kafe tersebut. Pria ini tewas 11 hari kemudian akibat luka bakar parah. Ibu ini dibebaskan setelah mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat.

4. Si Pemenggal Kepala
Kisah ini terjadi di desa Makkapurva pada 2008. Saat itu seorang wanita berusia 35 tahun datang ke pasar, berlumuran darah, dan memegang kepala seorang pria yang disebutnya mencoba memperkosanya. Orang-orang di pasar itu histeris.

Dalam penyelidikan polisi, wanita yang tidak disebutkan namanya ini mengaku pria tersebut merangkulnya dari belakang saat dia sedang menyabit rumput untuk pakan ternak. Sontak saja, arit di tangannya menyabet leher pria itu hingga putus.

3. Nevin Yildirim
Pada September 2012, Nevin Yildirim yang sedang hamil melemparkan sebuah kepala pria di tengah-tengah alun-alun kota Turki. Pria itu adalah Nurettin Gider, tetangganya yang kerap memperkosanya. Tindakan sadis ini dilakukannya setelah Gider mengancam akan menyebarkan foto telanjang Yildrim pada suami dan keluarganya.

Khawatir martabat dan kehormatannya sirna, Yildrim membunuh Gider. Sebelum dipenggal, Gider ditusuk pisau dan ditembak 10 kali di kemaluannya. Luar biasa sakit pastinya.

2. Ratu Bandit
Phoolan Devi lahir di India tahun 1963 dari keluarga berkasta rendah. Setelah kabur dari keluarganya, dia jadi kekasih seorang seorang pemimpin kelompok bandit. Terjadi cekcok di kelompok tersebut, kekasihnya terbunuh, dan Devi diperkosa beramai-ramai selama tiga minggu.

Balas dendam, Devi membuat kelompok bandit yang dia pimpin sendiri. Tahun 1981, dia menjadi dalang pembunuhan 22 orang warga desa di Behmai, termasuk di antaranya dua orang yang telah memperkosanya. Dia divonis 11 tahun penjara, lalu terpilih masuk parlemen. Pada 2001, dia terbunuh setelah seorang korbannya balas dendam.

1.Boudica
Nama Boudica melegenda sebagai prajurit perang perempuan pada abad ke 60 masehi. Kebanyakan kisahnya dibumbui mitos, namun para ahli sepakat dia adalah ratu suku Iceni di Inggris yang memimpin revolusi melawan kekaisaran Roma.

Sebelumnya, suaminya dibunuh oleh tentara Roma dan wilayah Iceni dijajah. Boudica dan putri-putrinya diperkosa dan diikat. Balas dendam, Boudica dan rakyatnya menggalang kekuatan. Pasukan yang dipimpinnya berhasil membuat pasukan Roma kalang kabut dan membakar kota Londinium (sekarang London)

Spoilerfor sumber:
http://us.dunia.news.viva.co.id/news/read/409572-10-balas-dendam-tersadis-korban-perkosaan--1-

SOURCE: www.kaskus.co.id

CEKIDOT, Pasal Pemerkosaan dalam RKUHP

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("RUKHP") emang lagi jadi topik yang hangat nih gan. setelah ada kontroversi pasal santet, dan Hukumonline.com yang membahas soal pasal kumpul kebo, kali ini kita ngebahas pasal yang juga cukup kontroversial, yaitu soal pemerkosaan.

Nah, supaya agan-aganwati lebih uppdate soal pasal pemerkosaan di RKUHP ini, simak yang berikut ya!

Quote:Di dalam RKUHP terdapat beberapa perubahan penting menyangkut tindak pidana perkosaan. Perubahan yang pertama adalah pengaturan pemberlakuan hukuman minimal untuk pelaku perkosaan.

Dalam RKUHP, hukuman minimal untuk pelaku perkosaan adalah tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berlaku sekarang, hanya mengatur hukuman maksimal 12 tahun penjara (Pasal 285, 286, & 287)

Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Alm. Prof. Loebby Loqman, dengan adanya hukuman minimal, hakim tidak mungkin menjatuhkan hukuman kurang dari tiga tahun.

Kemudian, perubahan yang kedua adalah yaitu perluasan pengertian perkosaan menjadi delapan perbuatan, yaitu:

1. Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut.

2. Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, tanpa persetujuan perempuan tersebut.

3. Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan adanya persetujuan dari peremupuan, tapi dengan ancaman dibunuh/dilukai

4. Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, karena ia percaya bahwa laki-laki tersebut adalah suaminya.

5. Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan berusia di bawah 14 tahun, meski ada persetujuan dari perempuan tersebut.

6. Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal perempuan tersebut sedang dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya.

7. Laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus/mulut perempuan

8. Laki-laki memasukkan benda yang bukan merupakan bagian tubuhnya ke dalam vagina/anus perempuan

Pakar hukum pidana Prof. Andi Hamzah berpendapat, RKUHP sudah banyak yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Menurutnya, RKUHP lebih layak jika dirombak keseluruhannya.

Andi Hamzah juga menyatakan, Indonesia perlu mengikuti pola negara-negara maju seperti Belanda, dalam memperbaharui hukumnya. Misalnya, Andi Hamzah menjelaskan, definisi perkosaan di Belanda bukan bersetubuh lagi, tetapi memasukkan bagian tubuh ke tubuh orang lain. Jadi, menurut Andi Hamzah, mencium secara paksa dengan memasukkan lidah ke mulut orang lain dapat disebut sebagai perkosaan.

Lebih lanjut, Alm. Loebby Loqman pernah berpendapat bahwa pasal perkosaan dalam RKUHP mengandung konsep yang baru. Menurutnya, dalam RKUHP delik perkosaan tidak perlu ada kekerasan/ancaman kekerasan.

Delik perkosaan dalam RKUHP, cukup dibuktikan bahwa persetubuhan tidak dikehendaki salah satu pihak. Pembuktian perkosaan jadi lebih sulit sehingga ilmu kedokteran akan memegang peranan kunci dalam proses pembuktian.

Yang tidak kalah penting, adalah kesamaan persepsi aparat penegak hukum atas ketercelaan perkosaan dlm masyarakat. Selama ini, perkosaan hanya dianggap persetubuhan/pelecehan seksual oleh penyidik. Sehingga, jaksa hanya menuntut hukuman rendah. Pada akhirnya, hakim lebih memerhatikan hal yang meringankan dari pelaku, bukan fokus pada penderitaan korban

Pada 2011, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ("Komnas Perempuan"), mencatat kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan yang paling mencuat sepanjang tahun itu. Termasuk dalam lingkup kekerasan seksual adalah pencabulan, perkosaan, percobaan perkosaan, persetubuhan dan pelecehan seksual

Terkait pencabulan, RKUHP mencantumkan hukuman atas percabulan/persetubuhan dengan anak tiri, anak angkat atau anak di bawah pengawasannya. Selain itu, RKUHP juga mencantumkan hukuman atas percabulan/persetubuhan majikan dengan pembant rumah tangga-nya atau atasan dengan bawahannya. Bahkan, Karena maraknya kejahatan kesusilaan di masyarakat, beberapa anggota DPR ingin pelaku perkosaan diganjar dengan hukuman seumur hidup

Referensi:
Draf KUHP Dinilai Sudah Basi
Kekerasan Seksual Kejahatan Paling Mencuat 2011
Pasal Pidana Pemerkosaan Harus Direvisi dalam RUU KUHP
Pemerintah Sedang Matangkan RUU Perkosaan
Rancangan KUHP Nasional Pembunuh dan Pemerkosa Tidak dapat Dipidana Mati
RUU KUHP: Tindak Pidana Perkosaan Gunakan Batas Hukuman Minimal
Proses Hukum Kejahatan Perkosaan, Pencabulan, dan Perzinahan

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


nah, menarik kan perdebatan soal pasal ini gan? kalau agan-aganwati punya pandangan mengenai pasal yang baru aja dibahas, sila di-share di marih gan!!

Spoilerfor DISCLAIMER:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.


(hot)

SOURCE: www.kaskus.co.id

Kenapa Mutilasi dan Pemerkosaan Marak?

Quote:Kenapa Mutilasi dan Pemerkosaan Marak?




Beberapa pekan terakhir ini banyak kejadian mencolok di Jakarta. Mulai dari kasus mutilasi, pengeroyokan, hingga perkenalan lewat dunia maya yang berujung pada tindak pemerkosaan.

Psikolog Lia Latief memandang hal ini berkaitan dengan orientasi urbanisasi seseorang ke Jakarta. "Kilau Jakarta masih menggiurkan masyarakat pedesaan," kata Lia ketika dihubungi pada Selasa, 19 Maret 2013.

Sayangnya, menurut Lia, mereka yang "hijrah" hanya mengejar kesejahteraan material. Sedangkan batin tidak disiapkan. Akibatnya, muncul gejala frustrasi di kalangan masyarakat perantau.

"Mereka frustrasi ketika tahu bahwa yang dijalani tidak sesuai harapan," katanya. Hal ini bisa menimbulkan gejala psikologi yang tidak stabil di kalangan kaum urban.

Ketika ada masalah yang pelik, ujar Lia, mereka memilih jalur instan. Ada yang mengekspresikan diri dengan kabur dari masalah, ada yang mengakhiri dengan cara nekat.

SUMBER....


Apa karena faktor kejiwaan masyarakat di zaman sekarang?, tapi banyak kasus itu beragam motifnya.