Cara Bijak Menghadapi Mantan Pacar Suami
Salah satu masalah yang paling sering dan banyak ditanyakan pembaca ke rubrik Klinik Hukumonline.com adalah seputar masalah pacaran. Mulai dari masalah masalah pacar yang tidak mau bertanggung jawab, bisakah ditangkap polisi waktu berduaan dengan pacar, sampai soal bagaimana hukumnya jika membiarkan mantan pacar bunuh diri. Masalah2 yg menyangkut pacaran memang cukup ajaib2 ya gan
Itu semua menunjukkan bahwa meskipun pacaran bukanlah hubungan yg menimbulkan hak & kewajiban bagi pasangan yg melakukannya, tapi pacaran sering menimbulkan masalah hukum baik bg pasangan tsb juga kpd pihak ketiga....
Masalah hukum dlm berpacaran kadang bisa berlanjut ketika salah satu pihaknya sudah menikah dgn orang lain, dan celakanya si mantan pacar blm bisa move on... Kalo ada mantan yg ga rela move on ini, segala kemungkinan bs terjadi gan, misalnya, si mantan yg ingin menarik lg semua hadiah yg pernah dia kasih, atau dia melarang mantannya itu menikahi orang lain... Gawat juga ya gan
Di bwh ini ada slh satu artikel soal mantan pacar yg blm bisa move on dan akhirnya mengganggu rumah tangga orang lain gan.. Dlm artikel ini juga dijelaskan bagaimana menghadapi pihak ketiga yg mengganggu keharmonisan rumah tangga dgn cara yg bijak. Di sini dibahas bhw upaya hukum adalah jalan terakhir jika cara2 kekeluargaan sdh dicoba dan tdk berhasil... Jadi, kl masalah orang ketiga masih bisa diselesaikan scr damai, baiknya ga perlu masuk ke jalur hukum yg bs makan waktu dan biaya yg ga sedikit, ya gan & aganwati
Pertanyaan:
Quote:Saya menikah dengan seorang duda, sebelumnya dia menjalin kasih (pacar) dengan cewek selama 4 tahun tanpa saya ketahui. Dan itu terjadi sebelum kenal saya. Dengan berjalannya waktu, suami saya kenal dengan saya, selama satu tahun dia mengungkapkan isi hatinya yang intinya ingin menikah dengan saya. Sayapun mau, dan akhirnya kami menikah, dan itu tanpa sepengetahuan si ceweknya. Kagetnya, suami saya masih berhubungan dengan cewek itu selama kami sudah nikah. Setelah beberapa bulan saya hamil, dan cewek itu mengetahui kejadian yang sebenarnya. Lama-lama dia tidak terima dengan ini, saya pun begitu marah dengan suami saya. Akhirnya, saya bilang kepada cewek suami saya, sudah tinggalkan saja suami saya. Saya tahu dia bersalah, dan saya katakan dia juga harus sadar suami saya sudah beristri dan sebentar lagi punya anak. Dia sudah mengetahui semuanya hal ini, jadi saya mohon dia mengerti dan jangan lagi ganggu kami. Karena merasa terkhianati, cewek itu tidak menuruti apa kata saya dan dia ganggu terus kehidupan rumah tangga kami sampai sekarang. Dengan masalah ini mohon untuk beri pandangan dan solusi kepada saya. Terima kasih.
Jawaban:
Quote:Saudari penanya yang terhormat,
Ujian cinta, sebutan dari kami untuk permasalahan yang sedang Saudari alami dalam berumah tangga dengan suami. Adanya pihak ketiga yang mengganggu keharmonisan dalam berumah tangga tentunya sangat tidak mengenakkan, apalagi mengetahui bahwa pihak ketiga tersebut adalah ‘pacar’ dari suami.
Saran kami adalah terlebih dahulu mengkomunikasikan tentang pihak ketiga tersebut dengan suami agar tidak terlalu jauh berprasangka. Kami percaya dengan mengedepankan rasa cinta dan sayang Saudari kepada suami, komunikasi akan berjalan tanpa kata-kata yang penuh tuduhan, tidak mengumbar amarah ataupun menyudutkan suami. Mendeteksi perasaan suami terhadap ‘cewek’ tersebut penting dan berguna buat Saudari untuk menentukan sikap.
Pada pertanyaan di atas, Saudari tidak menyebutkan secara spesifik gangguan-gangguan seperti apa yang dilakukan cewek itu pada kehidupan rumah tangga Saudari dengan suami. Namun, kami setuju saat Saudari menyampaikan pada ‘cewek’ tersebut agar tidak mengganggu kehidupan rumah tangga Saudari dengan suami. Asumsi kami, Saudari berkeinginan untuk mempertahankan rumah tangga Saudari. Oleh karenanya, alternatif upaya yang dapat Saudari tempuh lainnya adalah melibatkan pihak keluarga ‘cewek’ tersebut atau Ketua RT di mana ‘cewek’ tersebut berdomisili untuk menjadi penghubung dalam menyampaikan status Saudari yang telah menikah, yang akan segera melahirkan anak pertama dan meminta agar tidak mengganggu rumah tangga Saudari. Apabila gangguan yang dilakukan oleh ‘cewek’ tersebut terdapat unsur kekerasan atau ancaman, Saudari dapat membuat laporan pengaduan ke kepolisian terdekat dengan sangkaan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang tidak menyenangkan.
Terlepas dari segala upaya yang kami sampaikan di atas, ada hal yang harus Saudari ingat bahwa cinta itu tidak bisa bertepuk sebelah tangan. Kepasrahan dan menyerahkan hasil atas upaya-upaya yang telah Saudari lakukan untuk mempertahankan rumah tangga kepada Tuhan akan memberikan efek psikologis yang baik buat Saudari dan calon bayi yang sedang Saudari kandung. Kita tidak punya kekuatan untuk menguasai perasaan orang lain. Oleh karenanya, hadapi ujian cinta ini dengan tersenyum dan memaafkan. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Penjawab: Liza Elfitri, S.H.
Sumber: Cara Menghadapi Pacar Suami yang Mengganggu Keharmonisan Rumah Tangga
Ayo gimana nih komen agan & aganwati, dlm kasus spt itu, apa agan & aganwati juga akan menempuh cara kekeluargaan dulu dgn si orang ketiga, atau langsung pake jalur hukum utk solusinya?
AMR
SOURCE: www.kaskus.co.id
0 komeng:
Posting Komentar