Seorang Remaja Cabuli Ibu Kandung & Empat Adik

detail TG di Mapolresta Yogyakarta (Foto: Prabowo/Okezone)

YOGYAKARTA - Seorang remaja berinisial TG (19) warga Sutodirjan, Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta, diamankan polisi karena mencabuli ibu kandung dan empat adik tirinya.

Ironisnya, perbuatan asusila terhadap ibu kandung itu sudah dilakukan sejak lima tahun lalu. “Dilakukan saat tiduran sambil nonton acara televisi,” kata TG di Mapolresta Yogyakarta, Senin (4/3/2013).

Dia mengaku lupa berapa kali melakukan tindakan senonoh itu kepada ibunya yang kini sudah berusia 40 tahun. Bahkan, TG mengaku pernah memberi uang Rp5.000 kepada ibunya agar mau diajak bersetubuh.

Selain ibu kandung, empat adik tirinya pun dijadikan korban. “Saya tidak pernah mengancam kepada adik-adik. Mereka mau diajak begituan,” kata TG.

Dari empat adik tirinya itu, satu di antaranya merupakan laki-laki berusia 16 tahun. Sedangkan tiga lainnya perempuan berusia empat, 10, dan 12 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Dodo Hendro Kusumo, menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari kakak sepupu pelaku, Dh (29), warga Batu Kidul, Baturetno, Imogiri, Bantul.

“Kami mendapat laporan dari Polsek, kemudian kami ambil alih karena yang menangani harus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim," kata Dodo.

Dodo menyebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya bisa 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(ton)

0 komeng:

Posting Komentar