Orang Kleptomania, Dipenjara atau Dimaafkan Aja?
Halo Agan-aganwati!
Pernah denger istilah kleptomania? Kleptomania sering diartikan sebagai kecenderungan untuk mencuri barang-barang milik orang lain. Ada yang bilang barang tersebut justru bukan barang yang penting atau bukan barang yang si kleptomania perlukan. Selain itu, barang itu juga bukan barang yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Apa sih sebenarnya kleptomania itu? Lalu benarkah kleptomania merupakan penyakit jiwa? Jika memang itu merupakan penyakit jiwa, lantas apakah pelakunya dapat dipidana?
Yuk kita simak penjelasannya di bawah ini. Semoga bermanfaat ya! Cekidot gan!
Apakah Seorang Kleptomania Dapat Dihukum?
Quote:Pertanyaan:
Apakah jika seseorang yang mempunyai penyakit kleptomania bisa dipidana? Terima kasih.
Jawaban:
Quote:Sebelumnya, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kleptomania. Merriam-Webster Dictionary memberikan pengertian atas kleptomania sebagai berikut:
“a persistent neurotic impulse to steal especially without economic motive.”
Sedangkan, dalam laman kamuskesehatan.com kleptomania diartikan:
“… gangguan kontrol impuls yang ditandai oleh kegagalan berulang untuk tidak mencuri.”
Dari pengertian-pengertian di atas dapat dilihat bahwa kleptomania pada dasarnya adalah keinginan impuls untuk mengambil barang yang bukan miliknya tanpa ada motif ekonomi di baliknya (karena biasanya barang yang diambil juga bukanlah barang yang bernilai tinggi). Berdasarkan pengertian di atas, kleptomania dapat digolongkan ke dalam sakit jiwa.
Kleptomania ini berkaitan erat dengan tindak pidana pencurian. Melihat pada pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa Anda mempertanyakan bagaimana jika terjadi tindak pidana pencurian oleh seorang kleptomania, apakah akan dipidana atau tidak.
Quote:Sebagaimana diketahui bahwa tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Melihat pada ketentuan dalam Pasal 362 KUHP, maka seorang kleptomania yang mengambil barang milik orang lain dapat dipidana berdasarkan Pasal 362 KUHP. Akan tetapi perlu diingat bahwa dalam hukum pidana ada yang disebut dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf.
Quote:Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Apakah Seorang yang Gila Bisa Dipidana? dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf:
b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).
Quote:Kleptomania lebih mengarah kepada alasan pemaaf, yang berhubungan dengan keadaan si pelaku. Mengenai alasan pemaaf dapat dilihat dari bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP:
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, terkait pasal ini, dikatakan bahwa sebab tidak dapat dihukumnya terdakwa berhubung perbuatannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya adalah karena:
b. Sakit berubah akalnya. yang dapat dimasukkan dalam pengertian ini misalnya: sakit gila, histeri (sejenis penyakit saraf terutama pada wanita), epilepsi, dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya.
Dalam hal ini untuk mengetahui apakah tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang kleptomania dapat dipertanggungjawabkan kepadanya atau tidak, pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud “dapat dimintakan pertanggungjawaban” menurut hukum pidana.
Jan Remmelink (Ibid, hal 213) mengutip pendapat Prof. Van Hamel, mengatakan bahwa kemampuan untuk bertanggungjawab (secara hukum) adalah suatu kondisi kematangan dan kenormalan psikis yang mencakup tiga kemampuan lainnya, yakni (1) memahami arah-tujuan faktual dari tindakan sendiri; (2) kesadaran bahwa tindakan tersebut secara sosial dilarang; (3) adanya kehendak bebas berkenaan dengan tindakan tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, dapat kita lihat bahwa ada banyak hal untuk menentukan apakah seorang kleptomania tersebut dapat dipidana atas tindakan pencurian yang dilakukannya. Dalam hal ini Hakimlah yang akan memutuskan dapat atau tidaknya orang tersebut dimintai pertanggungjawabannya. Tentu saja dengan meminta pendapat dari dokter penyakit jiwa (psikiater).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Quote:Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi:
1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia – Bogor.
2. Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana. PT Gramedia Pustaka Utama.
3. http://www.merriam-webster.com/medical/kleptomania diakses pada 10 Juli 2013 pukul 17.00 WIB
4. http://kamuskesehatan.com/arti/kleptomania/ diakses pada 12 Juli 2013 pukul 17.00 WIB
Penjawab:
Letezia Tobing
Sumber:
Apakah Seorang Kleptomania Dapat Dihukum?
Gimana gan setelah baca tulisan di atas? Ternyata ada pendapat yang bilang kalo kleptomania itu adalah suatu penyakit jiwa ya. Karena alasan ini, bisa jadi si pelaku gak bisa dipidana. Tapi hakim harus memeriksa lagi pembuktiannya di persidangan dengan mendengar pendapat ahli kejiwaan juga.
Agan-aganwati punya pengalaman di sekelilingnya ada yang mengidap kleptomania? Bagi-bagi ceritanya di sini ya!
TJA
SOURCE: www.kaskus.co.id
0 komeng:
Posting Komentar