WAJIB daftarkan Nomer IMEI untuk berantas ponsel ilegal ato gak dapat sinyal
Alhamdulillah Hot Threads Pertamax
Mudah-mudahan Bermanfaat
Daftarkan Nomor IMEI Ponsel Anda! Atau Tak Dapat Sinyal dari Operator
Quote:
Kepada para pengguna produk handphone (ponsel/HP) ilegal harus bersiap-siap gigit jari. Pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait upaya memusnahkan ponsel ilegal di Indonesia.
Strateginya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi serta para operator untuk membasmi ponsel ilegal. Ponsel ilegal merupakan produk yang masuk Indonesia secara tak resmi termasuk diselundupkan dan tak memenuhi kaidah-kaidah tata niaga seperti tak mencantumkan buku manual berbahasa Indonesia.
"Kita hari rabu nanti akan ada pertemuan dengan CEO para operator untuk membicarakan kebijakan yang akan mengimplementasikan bagaimana caranya menghidupkan IMEI dan operator. Kita juga akan membicarakan langkah-langkahnya kapan bisa kita lakukan dan kita implementasikan yang punya HP yang beredar yang IMEI tidak ada tidak bisa digunakan," jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta (28/6/2013).
IMEI singkatan dari International Mobile Equipment Identity yang terdiri dari 15 kode digit. IMEI digunakan sebagai nomor identifikasi ponsel. Di dalamnya terdapat informasi mengenai kode negara, kode assembling, kode manufaktur, dan serial number.
Selain dapat diidentifikasi di bagian belakang ponsel, nomor EMEI bisa diketahui dengan menekan kode *#06#. Jika nomor IMEI yang yang didapat berbeda dengan yang terdapat di Equipment Identity Register (EIR) bisa dipastikan ponsel Anda 'asli tapi palsu' atau telah mengaalami modifikasi IMEI. Hal ini termasuk ilegal dan dapat dikenai tindakan hukum
IMEI juga dapat menjadi panduan terutama jika membeli ponsel bekas pakai. Dengan IMEI, konsumen bisa mengetahui 'status' ponsel, dimana dibuat, serta tahun produksinya.
Bachrul memberikan gambaran soal rencana kebijakan baru ini, nantinya akan ada menu yang dikirim via operator masing-masing pengguna yang akan mengaktifkan ponsel baru maupun yang sudah aktif digunakan konsumen.
Menu ini berisikan perintah pengguna agar memasukan nomor. IMEI yang tertera di dalam rangka ponsel seluler. Jika pengguna tidak mengisi menu IMEI maka dipastikan ponsel seluler itu tidak bisa digunakan.
"Kalau nomor IMEI ini tidak terdaftar nggak bisa hidup. IMEI itu kayak nomor rangka. Kalau tidak diisi nggak bisa hidup sinyalnya mati, koneksi sudah ada sistem. Sistemnya nanti operator yang menyediakan," jelasnya.
Mekanisme ini sebelumnya pernah disampaikan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Realisasi dari usulan ini sangat tergantung dengan kepatuhan dari para operator seluler untuk menjalankannya.
Sumber
Berantas Ponsel Ilegal, Pemerintah Bakal Wajibkan Pengguna Daftarkan Nomor IMEI
Quote:
Bagi para pengguna ponsel, sepertinya kabar terbaru ini patut disimak. Yup, seperti dilansir situs berita detik..com, pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan kebijakan baru terkait upaya memusnahkan ponsel ilegal di Indonesia.
Rencananya, untuk membasmi beredarnya ponsel illegal, pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi serta para operator. Kabarnya langkah yang akan ditempuh adalah dengan mengimplementasikan IMEI.
"Kita hari Rabu nanti akan ada pertemuan dengan CEO para operator untuk membicarakan kebijakan yang akan mengimplementasikan bagaimana caranya menghidupkan IMEI dan operator. Kita juga akan membicarakan langkah-langkahnya kapan bisa kita lakukan dan kita implementasikan yang punya HP yang beredar yang IMEI tidak ada tidak bisa digunakan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) seperti kita ketahui merupakan nomor identifikasi ponsel yang terdiri dari 15 kode digit. Informasi mengenai kode negara, kode assembling, kode manufaktur, dan serial number tercakup dalam IMEI yang terdapat pada setiap ponsel.
Terkait dengan implementasi IMEI untuk memberantas beredarnya ponsel illegal, nantinya akan ada menu yang dikirim via operator masing-masing pengguna yang akan mengaktifkan ponsel baru maupun yang sudah aktif digunakan.
Melalui menu yang disediakan nantinya, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor IMEI yang tertera di dalam rangka ponsel seluler. Jika hal itu tidak dilakukan pengguna maka dipastikan ponsel yang dimilikinya tidak bisa digunakan.
"Kalau nomor IMEI ini tidak terdaftar nggak bisa hidup. IMEI itu kayak nomor rangka. Kalau tidak diisi nggak bisa hidup sinyalnya mati, koneksi sudah ada sistem. Sistemnya nanti operator yang menyediakan," kata Bachrul menegaskan.
Kapan usulan pendaftaran IMEI ini akan diberlakukan, untuk saat ini memang belum diketahui. Untuk itu, kita tunggu saja perkembangannya.
Sumber
Menurut TS semua kebijakan dan undang2 yang dibuat sesungguhnya merupakan keinginan yang baik dalam mengelola sistem negara. tinggal pelaksanaan di lapangan.
Semoga dengan kebijaksanaan pak menteri ini bisa bermanfaat buat negara, bukan cuma buat sebagian orang yg punya kepentingan di bidang IT???
Quote:Komeng Ter-Tulus dari Lubuk Hati yang Paling Dalam
Quote:Original Posted By Khoontol ?
Kalo saya sih nuggu didaftarin sama SPG Ponselnya.
Maklumlah ,
Tulalit kalo masalah teknis teknologi.
Quote:Komeng Tulus Juga dibawah yang Ter-Tulus
Quote:Original Posted By nicksam ?
Saya setuju dengan kebijakan pemerintah...biar negara luar ga bisa suplai barang ke indo...masyarakat indo uda terlalu lama di bodohi sama negara laen..hp ilegal sudah banyak dan laku keras masuk ke indo...yang untung siapa?? jelas yang untung negara importir cina,usa,dll...itung aja blackberry dan iphone BM atau ilegal uda banyak dan laku kaya kacang goreng di indonesia...buka mata lebar2 jangan mau beli barang rekondisi..itu barang sampah yang udah cacat dan parah nya di jual seperti baru di indonesia.
miris gan barang sampah kok di buang ke negara kita...dan parah nya negara importir yang semakin kaya...ckckckck dan yg bangkrut konter2 di indo yg jual hape resmi.
masih pantas kah hape ilegal masuk ke negara tercinta kita ini ??
Om TS kalo berkenan komeng ane tolong taro di page one ya biar semua tau..thx
Quote:Komeng bisnis
Quote:Original Posted By lowo.tenggeng ?
Waduh ga laku dagangan BB BM ane...
Quote:Komeng rada serius
Quote:Original Posted By kunderakun ?
Hadueh ribet dimana pula letaknya no rangka HP ane
Mana yang bener nih suruh kirim no yang dirangka atau yg dibelakang ponsel?
Kalo no IMEI yg dikirimkan dari hasil *#06#. ya pasti gak bedalah dengan yg di EIR, ibaratnya satu source diakses dari 2 tempat yg berbeda (satu dari hp, satu lagi dari network).
Asli pemerintah kurang kerjaan.
Setelah ane tanya paman google gan,
IMEI semua user sudah ada di EIR karena ketika kita menyalakan HP, mencolokkan modem atau membuat panggilan, ada yg namanya signalling procedure, Identity/Authentication request (dari Network) dan dijawab Identity/Authentication response oleh HP user dengan mengirimkan no IMSI,USIM, IMEI ke network yg disimpan di EIR.
Jelas ane gak setuju
trus kalo yang ini masih legalkah? mohon petunjuk
Bagi cendol gan.
Amiin
maaf kalo repost gan.
SOURCE: www.kaskus.co.id
0 komeng:
Posting Komentar