Ngeri-Ngeri Sedap Berbisnis Sex Toys

kalau agan-aganwati ngedenger nama "toys", pasti secara otomatis mengaitkannya dengan mainan yang dari kecil kita maenin. Entah itu puzzle, rubik's cube, mobil-mobilan, atau lainnya.

Nah, gimana dengan "sex toys"? Tentunya, ini bukan "mainan" dalam artian yang biasa kita pahami. Apalagi memang tidak dikonsumsi oleh anak-anak (target utama pengguna mainan).

Kalau kita peratiin, pasti agan-aganwati pernah liat toko2 kecil atau bahkan lapak di kaskus yang menyediakan berbagai varian sex toys.

Kebetulan nih, ada pembaca hukumonline yang pernah bertanya soal sex toys dan masalah legalitasnya. Siapa tau agan-aganwati penasaran, cekidot aja.

Quote:Berdasarkan penelusuran hukumonline, tidak ada peraturan yang khusus mengatur sex toys. Tetapi, dalam artikel berjudul Penegahan Barang Larangan Dan Pembatasan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, bisa diketahui kalau sex toys termasuk barang dalam kategori Barang Larangan dan Pembatasan.

Dalam artikel tersebut, sex toys ditegah karena melanggar Undang-Undang Pornografi (Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi). Meski demikian, artikel tersebut tidak memperinci pasal UU Pornografi mana yang menjadi dasar penegahan (pelarangan) sex toys.


Quote:Selain itu, penjual sex toys berpotensi dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu Pasal 282 KUHP yang berbunyi:

Pasal 282 KUHP
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dan negeri, atau memiliki persediaan ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.

Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan, perbuatan-perbuatan yang tercantum baik pada ayat (1) maupun ayat (2) dalam pasal ini ada tiga macam, yaitu:

a. Menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan tulisan,gambaran atau benda;

b. Membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan,gambaran atau benda, untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan dengan terang-terangan;

c. Dengan terang-terangan atau dengan menyiarkan suatu tulisan yang menawarkan dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan,gambaran atau benda itu boleh didapat.

Lebih lanjut dijelaskan, tulisan, gambar atau barang itu harus melanggar perasaan kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, gambar atau patung yang bersifat cabul, film yang isinya cabul dan sebagainya.

Sifat cabul dan tidaknya itu harus ditentukan berdasar atas pendapat umum, tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri, amat tergantung pada adat istiadat dalam lingkungan itu.

Dalam pengalaman sekarang di Indonesia, khususnya di kota-kota besar, mulai diterima oleh pendapat umum, bahwa tulisan-tulisan, gambar-gambar, patung-patung, dan benda-benda yang dibuat dengan maksud sebagai ilmu pengetahuan dan pernyataan rasa kesenian itu tidak perlu dipandang sebagai merusak nilai kesusilaan, misalnya sebuah buku dengan diberi nama “Penuntun untuk menghindarkan penyakit perempuan”, sebuah lukisan telanjang bulat dari seorang seni lukis atau ahli seni pahat dan sebagainya.


Quote:Jika, perbuatan yang diatur dalam Pasal 282 KUHP dilakukan kepada seseorang yang belum dewasa atau belum berusia 17 tahun, maka dijerat dengan Pasal 283 KUHP yang berbunyi:

Pasal 283 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Sembilan ribu rupiah. barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka orang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.

(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.

R. Soesilo (Ibid) juga menjelaskan, agar dapat dihukum menurut pasal ini, maka tulisan dan sebagainya yang bersifat cabul itu harus ditawarkan dan sebagainya kepada: orang yang belum dewasa dan diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa ia belum cukup umur 17 (tujuh belas) tahun.

Terkait yang dimaksud dengan “belum dewasa”, R. Soesilo berpendapat bahwa batasannya adalah belum berumur 21 tahun dan tidak kawin atau belum pernah kawin. Orang berumur kurang dari 21 tahun, tetapi sudah kawin atau pernah kawin dianggap sebagai dewasa.

Akan tetapi, dengan adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan belum dewasa atau biasa disebut dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.


Quote:Penjual sex toys juga berpotensi dijerat Pasal 533 KUHP angka 3 yang berbunyi:

Pasal 533 KUHP
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:

1. …..;

2. …..;

3. barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;

4. …..;

5. …...


R. Soesilo (Ibid) menjelaskan yang dimaksud dengan “dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda” adalah jika dapat membangunkan nafsu seksual yang terpendam, menimbulkan bayangan atau angan-angan perbuatan-perbuatan seksual atau menimbulkan keinginan-keinginan untuk melakukan perbuatan seksual. Tetapi, perlu diketahui, batasan “dapat menimbulkan nafsu birahi anak-anak muda” sukar untuk ditentukan, satu sama lain terletak kepada anggapan dan putusan hakim.

Jika Anda ingin membuka sebuah usaha atau bisnis tentu saja usaha tersebut tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, melihat pada ketentuan di atas, usaha atau bisnis sex toys tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
.

Quote:Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;


Referensi:

R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.


Kira-kira begitu gan. Siapa tau agan ada pengalaman atau penasaran soal sex toys boleh di-share di mari gan.

Spoilerfor DISCLAIMER:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.


(hot)

SOURCE: www.kaskus.co.id

0 komeng:

Posting Komentar