Inilah Pajak-Pajak yang Harus Agan Bayar jika Hendak Impor Mobil Ferari

Spoilerfor 1. Bea Masuk:
Bea Masuk

Setiap barang dari luar Daerah Pabean/Luar Negeri hendak masuk ke Daerah Pabean/Indonesia maka harus dikenai Bea Masuk, berikut besarannya:

Bea masuk = CIF x tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)

CIF adalah Cost (C)= harga barang, Insurance (I) = Asuransi, Freight (F) = Ongkos Kirim

Spoilerfor 2. PPh 22 Impor:
PPh 22 Impor
Besarnya PPh Pasal 22 Impor adalah sbb :

  • Importir yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) sebesar 2,5% x Nilai Impor

  • Importir yang tidak memiliki Angka Pengenal Impor (API) sebesar 7,5% x Nilai Impor

  • Atas barang-barang impor yang dilelang oleh Ditjen Bea Cukai sebesar 7,5% x Nilai Lelang.


Nila Impor sendiri adalah CIF + Bea Masuk

Spoilerfor 3. PPnBM:
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)adalah pajak yang dikenakan terhadap :
  • Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

  • Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

PPnBM hanya dikenakan satu kali, yakni saat penyerahan dari produsen atau importir.
Besaran PPnBM adalah mulai dari 10% hingga 200%.

Spoilerfor 4. PPN:
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
besaran PPN adalah 10% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak).
DPP dalam hal ini bisa Harga Barang atau Nilai Impor (keterangan lebih lanjut tentang DPP bisa baja di buku perpajakan Indonesia!)
dan PPN bisa dikenakan di setiap mata rantai transaksi, jadi jika anda belinya melalui importir hanya dikenai 1 kali (perpindahan dari importir ke anda), tapi jika melalui distributor bisa dikenai 2 kali (saat perpindahan dari importir ke ditributor dan saat distributor ke anda)

Terima kasih atas kunjungan Agan-Agan..!
semoga ada yang berkenan ngasih
Tujuan Pajak atas Barang Mewah bukan untuk membuat rakyat tidak bisa membeli kok gan, fungsinya untuk :
  • Mempersempit perbedaan/kesenjangan antara si sangat kaya dengan si miskin. (Masih banyak saudara kita yang belum bisa makan, masak ya kita bermewah-mewahan)

  • Mengendalikan Life Style/konsumsi tinggi (biar ndak pada pamer mobil mewah)

  • Mengontrol gaya hidup mewah (sederhana adalah yang paling sejahtera)

  • Meningkatkan penerimaan negara (kalau penerimaannya gede kan bisa buat subsidi pendidikan, BBM, dll)

Semoga tidak ada yang mem TS

SOURCE: www.kaskus.co.id

0 komeng:

Posting Komentar