E-KTP Tidak Boleh (Sering) Difotocopi?

Benarkah e-KTP Hanya Bisa Sekali Difotokopi..??

Spoilerfor :
Terimakasih Om Mimin dan Momod udah jadi HT 'n udah digantiin judulnya jadi lebih manis... (HT pertama Gan )

Halo Agan-Aganwati semua....
Sebelumnya buat pendukung aja
Spoilerfor bukti:


Agan-Aganwati pasti udah tahu yang namanya e-KTP, sudah pada punya kan Gan...?? Yang belum punya cepetan diurus Gan... hehehehe....
Spoilerfor e-KTP:



Spoilerfor News:
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Warga Kabupaten Batanghari, Jambi, diingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali.

Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4).

Ia juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).

Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya.

Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya dan masyarakat.

Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotokopi.

Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan "card reader" untuk membaca data e-KTP, demikian Adrian.

sumber

Ini Gan ane tambahin Surat Edaran Mendagri, barusan Ane coba nyari-nyari...
Spoilerfor Surat Edaran:
Spoilerfor 1:

Spoilerfor 2:


Semoga bisa sedikit memberi info... Tapi bener gak ya Gan britanya...??

[UPDATE] Tenang, nih Gan.. mungkin bisa sedikit membantu Agan2 yang sudah was2 atau khawatir e-KTPnya rusak karna dah dicopy berkali-kali...
Spoilerfor Update:
Spoilerfor news update:
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal menyampaikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali. Dia mengaku hal ini berdasarkan surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP. Maksudnya agar sinar mesin fotokopi tak merusak chip di dalam e-KTP.

Masak proyek e-KTP yang menyedot dana Rp 5,8 trilun hanya bisa difotokopi satu kali?

"Sebenarnya bukan akan rusak kalau difotokopi. Maksud bapak menteri anjuran hanya difotokopi sekali itu agar masyarakat hati-hati menjaga e-KTP miliknya. Kan kalau di tempat fotokopi itu nanti seringnya distaples atau dipres," kata Jubir Kemendagri Redoynizar Moeloek kepada merdeka.com, Senin (6/5).

Redoynizar menjamin E-KTP tak mudah rusak. Apalagi kalau hanya kena sinar mesin fotokopi.

"Itu preventif saja. Kita sudah cek berkali-kali. e-KTP ini kuat, jatuh ke air juga tidak apa-apa. Bahannya juga tidak mudah patah. Beda dengan kartu kredit, itu kan mudah patah," kata Redoynizar.

Dia berharap dengan anjuran itu masyarakat benar-benar menjaga e-KTP. Apalagi nanti pemerintah sedang menyiapkan card reader untuk membaca e-KTP. Sesuai dengan namanya, nanti kartu identitas ini memang akan digunakan secara elektronik.

"Jadi itu preventif saja, bukan karena akan rusak kalau difotokopi," tutupnya.

Sumber: Merdeka.com


Spoilerfor e-KTP:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Sumber: http://www.e-ktp.com/


Spoilerfor Tambahan Agan-Aganwati:
Quote:Original Posted By wanita1daman?
Chip yang digunakan di e-KTP Indonesia adalah jenis contactless menggunakan RFID sebagai media penyimpanan data. agan2 punya indomaret card atau semacamnya yang cuma ditempelin ke pembaca tanpa digesek? seperti itulah jenis chip yang ada di e-KTP.
dan jelas data itu tidak akan rusak kecuali KTP-nya terlipat atau tercelup air dalam waktu yang lama sehingga rusak chip RFID yang ada di dalamnya.

semoga bisa mencerahkan


[SOLUSI] Sumbangan dari Agan2 ini bisa dicoba...
Spoilerfor :
Quote:Original Posted By wiar?
solusinya gampang aja gan..
kalo hasil fotokopi yg pertama udah ga ada... e-ktpnya di foto aja yg penting hasil fotonya jelas, trus di print deh..
gampang kan

Quote:Original Posted By Westcandle ?
kalo menurut ane nih, di scan 1x bolak balik terus jadiin file PDF.
ntar kalo perlu fotocopynya tingal di print aja.
tapi lebih baiknya jika sarana umum seperti bank, pembelian tiket pesawat, dll yg membutuhkan FC KTP itu menyediakan scanernya. jadi ga perlu FC KTP, tinggal di scan aja sudah muncul data-data pribadinya.

Quote:Original Posted By sigokil ?
klo dari ane sih mending solusinya gini
E-Ktpnya di scan aja, udha kan punya back up di komputer, bisa di perbanyak sesuka hati, klo mw di jadiin hardcopy tinggal print, klo mw nyimpen d internet bisa banyak, di facebook bisa,twitter, googledrive,email dll hehe

Quote:Original Posted By MasEnha ?

Chipnya ada apa nggak gampang bro, tinggal deketin contactless reader ada ATR (Answer to Reset) yg dikirim ada gak. Tinggal abis itu kan ada otentikasi dsb... Kalo contactless readernya kedip2 brarti ada chipnya

Daripada dirobek kartunya, trus difoto ada chipnya apa nggak dan nggak bisa dibuktikan jalan dan sesuai standar apa nggak kan percuma

Yang ane blm tau kartunya single chip apa double chip.. trus beneran ada NFCnya apa nggak... apa cma bualan semata


[ASK] Mungkin dari Agan2 bisa ngebantu jawab pertanyaan dari Agan MasEnha berikut..?
Spoilerfor Ask:
Quote:Original Posted By MasEnha?
Bros,

Ane bukan penjaga warung fotokopi, cuma penasaran ama kasus ini.
Sampe sekarang ane blm dapet berita ttg detil permasalahannya "kok bisa ya mesin fotokopi merusak chip eKTP, apa sebabnya, bgmn prosesnya."
Kalo ada tolong kasih tau ane linknya; pengen tau jg sebabnya secara jelas
Ane kurang jelas gara2 lampunya (sinarnya) apa panasnya yang bikin rusak; buat ane dua-duanya janggal.
Kalo karena sinarnya; masak iya chip yg udah terlindung plastik masih rusak ama sinar UV/fluorescent/Xenon/Neon biasa. Jangan2 difoto make blitz bbrp kali juga rusak.
Kalo karena panasnya; panas dari sinar mesin fotokopi gak sepanas suhu dalam mobil/terik matahari dan selama ini kartu ATM kepanasan nggak pernah masalah tuh.
Dari tujuannya, eKTP dibuat untuk perbaikan kartu sebelumnya yg expired 5 tahunan menjadi seumur hidup; dan berlaku wajib secara nasional. Kalau cuma bisa difotokopi sekali, bakalan jadi masalah terutama untuk kalangan yang kurang mengerti ttg file digital. Apa iya dengan surat keputusan ini pemerintah bakal menghapus fotokopi KTP bagi setiap prasyarat formal? Hmmm.. untuk saat ini tentunya masih tidak memungkinkan.
Ane cuma berharap nggak ditunggangi unsur konspirasi sehingga salah memilih vendor yg gak layak, dan semoga kedepannya ada perbaikan dari sisi kartunya; sehingga istilah "seumur hidup" bukan sekedar jadi banyolan semata.


Maaf ya Gan kalo threadnya acak-acakan, maklum masi blajar...
Trimakasih buat Agan2 yang udah ninggalin jejak 'n komeng disini... , jangan lupa di RATE juga ya Gan...

SOURCE: www.kaskus.co.id

0 komeng:

Posting Komentar