skip to main |
skip to sidebar
Nokia Menang Gugatan Paten Lawan HTC
Pengadilan Mannheim, Jerman, memenangkan Nokia dalam gugatan paten melawan HTC, dan menyatakan HTC melanggar hak paten hemat daya (power-saving) milik Nokia, Selasa (19/3/2013).
Paten tersebut berhubungan dengan upaya penghematan daya baterai ponsel saat terhubung dengan jaringan seluler. Kasus ini adalah salah satu dari 22 gugatan yang diajukan Nokia terhadap HTC di Jerman terkait paten di ponsel dan perangkat lunak sistem operasi.
"Nokia senang dengan keputusan ini, yang berarti menegaskan kualitas portofolio paten Nokia," tulis perusahaan asal Finlandia itu dalam pernyataan kepada Reuters.
HTC mengatakan, bisnisnya di Jerman tidak akan terpengaruh karena keputusan tersebut. Sebab, hanya tiga model ponsel yang dianggap melanggar paten, dan ketiganya sudah tak diimpor lagi ke Jerman. Perusahaan asal Taiwan ini akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan paten federal Jerman.
Selain di Jerman, Nokia juga melayangkan gugatan paten hemat daya terhadap HTC di Inggris dan Amerika Serikat. Sidang paten hemat daya antara keduanya di "Negeri Paman Sam" akan dimulai dua bulan mendatang.
News By Kompas.com
0 komeng:
Posting Komentar