Tampilkan postingan dengan label Shara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Shara. Tampilkan semua postingan

Isi Percakapan Yuni Shara Infokan Raffi Pakai Narkoba ke Polisi

detail Raffi - Yuni (Foto: Elang/Okezone)

JAKARTA - Selebaran yang berisi percakapan Yuni Shara dengan Kapolres Malang, Teddy Minahasa, beredar di sidang praperadilan Raffi Ahmad. Dalam percakapan tersebut, Yuni menginformasikan kepada Teddy rumah Raffi tempat berkumpulnya para pemakai narkoba.

Kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul, mengaku tidak tahu siapa orang yang menyebar isi selebaran itu. Dia pun menolak menanggapi isi selebaran tersebut.

Ini, isi percakapan Yuni Shara dan Kapolres Malang yang berada di selebaran yang beredar:

Teddy: Iya ada anak namanya Rajiv itu siapa Jeng? Sering SMS aku, tapi aku lupa yang mana anaknya.

Yuni: Arek Malang India, setiap hari ke rumahnya anak kecil ini (Raffi maksudnya). Nama Anda sering dibawa-bawa. Nah kita-kita kan kenal semua kalau di rumahnya itu markas segala macam.

Teddy: Oalah. Arek India yang gendut itu? Cuma kenal aku sekali doang waktu naik moge ikut grup aku. Digerebek saja nanti rumahnya, hehehe.

Yuni: Segala macam di sana, dia langsung dari BD-BD (bandar), jualan, segala macam pokoknya di-stock. Arek-arek yang kemarin di sana sepedaan.

Teddy: Alamatnya di mana Malang-nya? Entar saya intip, terus saya grebeg.

Yuni: Lho, rumahnya Raffi, Rek.

Teddy: Rumahnya Raffi di Malang?

Yuni: Jakarta, Mas. Itu markas-markas arek-arek itu, arek India itu tiap hari di sana. Dia sering di Jakarta. Segala macam Mas.

Teddy: Ohalah. Ok ok, SMS saja alamatnya. Entar saya sikat pakai pasukan BNN. Saya sadap dulu.

Yuni: Gunung balong 1, lebak bulus 3, No. 16i. Di samping Sekolah Yayasan Woduri (sebelah barat)

Teddy: Oyi. Terima kasih. Siap dilaksanakan.

Yuni: Makasih, Mas. Aku enggak pengin mama aku bolak balik masuk RS mikirin aku diginiin sama arek ini. Makasih banget Mas.

Teddy: Iya, tenang saja. (rik)

Alasan Raffi Ahmad Tak Mau Bertemu Yuni Shara

detail Yuni Shara & Raffi Ahmad (Foto: Elang)

JAKARTA - Yuni Shara sempat ditolak Raffi Ahmad saat mencoba menjenguk di kantor BNN, beberapa waktu lalu. Melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, Raffi mengungkapkan alasan tidak ingin menemui bekas kekasihnya itu.

Hotma mengungkapkan, Raffi sudah tak dapat menerima Yuni karena perbuatan kakak Krisdayanti itu terhadap dirinya.

"Bahasanya Raffi begini, 'Om, sampaikan ke Yuni Shara, saya tidak mau terima dia karena dia tahu apa yang sudah dia perbuat untuk saya'," kata Hotma ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 5 Maret 2013.

Sikap Raffi terhadap Yuni itu masih menjadi tanda tanya besar. Hal itu memunculkan dugaan kuat Yuni yang melaporkan Raffi ke polisi. Namun menurut Hotma, Raffi enggan mengungkapkan sepenuhnya apa yang terjadi antara dirinya dan Yuni.

"Waktu saya tanya lebih dalam, kenapa ini, dia enggak mau ngomong," tandasnya.
(nsa)

Kapolres Malang & Yuni Shara Kompak Tempuh Jalur Hukum

detail Yuni Shara (Foto: Elang/Okezone)

JAKARTA – Kapolres Malang Kota, AKBP Teddy Minahasa, dan Yuni Shara menindaklanjuti selebaran yang memuat percakapan mereka terkait rencana penggerebekan di rumah Raffi Ahmad. Teddy dan Yuni ingi melaporkan pelaku penyebar selebaran itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Teddy menyebut selebaran yang beredar di sidang praperadilan Raffi itu hanya fitnah. Dia menegaskan akan melaporkan pelaku penyebar transkrip percakapan tersebut.

Baginya, percakapan via SMS itu sudah masuk ke kegiatan penyadapan ilegal atau tanpa izin dari pihak berwenang, dan melanggar 11 jo pasal 47 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

”Jelas kegiatan penyebaran selebaran berisi transkrip percakapan via SMS melalui ponsel yang dilakukan di Pengadilan Jakarta Timur kemarin, Selasa adalah interception (penyadapan) ilegal yang merupakan pelanggaran  pidana pasal 31 juncto pasal 47 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," tegasnya, saat dihubungi Rabu (6/3/2013).

Menurut Teddy, tudingan terhadap dirinya dan Yuni harus dipertanggung jawabkan. Dia juga bertekad akan mencari tahu siapa orang yang sengaja menyebarkan selebaran itu.

"Negara ini kan negara hukum. Makanya pelakunya harus mempertanggung jawabkannya di depan hukum. Biar sekalian terungkap semua jaringan pelaku yang menyebarkan selebaran itu. Pihak Yuni Shara pun akan melaporkan hal ini,” tandas perwira polisi berpangkat melati dua ini. (rik)
(nsa)