Tampilkan postingan dengan label Cabuli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cabuli. Tampilkan semua postingan

Seorang Remaja Cabuli Ibu Kandung & Empat Adik

detail TG di Mapolresta Yogyakarta (Foto: Prabowo/Okezone)

YOGYAKARTA - Seorang remaja berinisial TG (19) warga Sutodirjan, Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta, diamankan polisi karena mencabuli ibu kandung dan empat adik tirinya.

Ironisnya, perbuatan asusila terhadap ibu kandung itu sudah dilakukan sejak lima tahun lalu. “Dilakukan saat tiduran sambil nonton acara televisi,” kata TG di Mapolresta Yogyakarta, Senin (4/3/2013).

Dia mengaku lupa berapa kali melakukan tindakan senonoh itu kepada ibunya yang kini sudah berusia 40 tahun. Bahkan, TG mengaku pernah memberi uang Rp5.000 kepada ibunya agar mau diajak bersetubuh.

Selain ibu kandung, empat adik tirinya pun dijadikan korban. “Saya tidak pernah mengancam kepada adik-adik. Mereka mau diajak begituan,” kata TG.

Dari empat adik tirinya itu, satu di antaranya merupakan laki-laki berusia 16 tahun. Sedangkan tiga lainnya perempuan berusia empat, 10, dan 12 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Dodo Hendro Kusumo, menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari kakak sepupu pelaku, Dh (29), warga Batu Kidul, Baturetno, Imogiri, Bantul.

“Kami mendapat laporan dari Polsek, kemudian kami ambil alih karena yang menangani harus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim," kata Dodo.

Dodo menyebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya bisa 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(ton)

Guru Cabuli 25 Siswinya Saat Jam Pelajaran

detail S (kanan) digiring petugas Polres Nganjuk (Dok: Mukhtar Bagus/Sindo TV)

NGANJUK - Petugas Polres Nganjuk, Jawa Timur, menangkap seorang guru SD yang diduga melakukan pencabulan terhadap 25 siswinya.
 
Selain menangkap pria berusia 45 tahun berinisial S itu, polisi juga telah memeriksa 13 korban. Berdasarkan hasil visum, 13 siswi itu dipastikan menjadi korban pencabulan, karena terdapat kerusakan di alat vital mereka.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Anton Prasetyo, mengatakan, saat ini baru 13 korban yang bersedia melapor dan sudah diperiksa. Dia berharap korban lainnya segera melapor dan dilakukan visum. Hasil visum tersebut bisa menjadi bukti untuk menjerat pelaku.

Sejauh ini, pihak orangtua siswa mengaku setidaknya ada 25 siswi yang menjadi korban pencabulan S. Mereka merupakan siswi kelas I hingga kelas VI.

Anton mengungkapkan, dari keterangan para korban diketahui, pelaku beraksi saat jam pelajaran. S memanggil korban ke depan lalu disuruh duduk di pangkuannya. Tangan pelaku pun beraksi. Perbuatan pelaku terlihat murid-murid lainnya karena tertutup meja guru. Selain itu, S juga mengancam para korbannya untuk tidak melapor.

Anton menyebut, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Mukhtar Bagus/Sindo TV) (ton)